kabarblora.com – Terkait perijinan kafe karaoke kawasan kolam renang mini Tirto Abimanyu di lingkungan perumahan Balun Graha Permai Kelurahan Balun Kecamatan Cepu masih menyisakan persoalan. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kabupaten Blora, mengatakan bahwa perijinannya hanya kolam renang.
“Permohonan ijin hanya kolam renang saja. Namun ada kegiatan usaha yang mengikutinya yang belum berijin yang oleh masyarakat dikeluhkan bisa mengganggu. Konon ada semacam karaoke, kafe dan lain-lain. Ini yang mengganggu. Sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan ijin yang ini,” kata Purwanto, Sabtu (25/8).
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kunto Aji mengatakan bahwa terkait dengan perijinan kafe karaoke yang berhak mengeluarkan adalah Perijinan (BPMPP).
“Tapi terkait rekomendasinya dari Dinporabudpar Kabupaten Blora,” terang Kunto Aji, Senin (27/8).
Hal senada juga ditambahkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Purwanto.
“Iya, terkait ijin kafe karaoke dari BPMPP. Kalau pembinaannya dari Pariwisata (Dinporabudpar) Blora. Rekomendasi dinas teknis merupakan syarat. Untuk sebuah perijinan termasuk dinas pariwisata, rekomendasi dinas teknis ini tertuang dalam berita acara Tim Perijinan Kabupaten Blora,” paparnya, Selasa (28/8).